Anda berada di sini : Home

Majelis Nasional Pendidikan Katolik

Majelis Nasional Pendidikan Katolik
Feb02

JADWAL UJIAN NASIONAL 2012

E-mail Print PDF

Tak Ada Perubahan Jadwal Ujian Nasional

Inggried DW, Indra Akuntono | Inggried Dwi Wedhaswary | Selasa, 24 Januari 2012 | 11:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria menegaskan, tak ada perubahan jadwal Ujian Nasional 2012. Pelaksanaan ujian nasional tetap pada jadwal yang sudah diputuskan yaitu UN untuk tingkat SMA/MA akan mulai digelar pada 16-19 April 2012, dan UN susulan akan dilaksanakan pada 23-26 April. Untuk jenjang SMP/MTs dan SMPLB, UN akan dilaksanakan pada 23-26 April 2012, dan UN susulan akan berlangsung pada 30- 4 Mei 2012.

Adapun untuk jenjang SD/MI/SDLB UN akan digelar pada 7-9 Mei 2012, dan UN susulan akan dilaksanakan pada 14-16 Mei 2012.

Penegasan Ramli ini menjawab informasi yang beredar dan diperoleh Kompas.com dari salah satu sekolah bahwa pelaksanaan ujian nasional akan dimajukan pada awal Maret 2012.

"Tidak ada perubahan waktu pelaksanaan. Sampai saat ini waktu pelaksanaan UN masih seperti semula," ujar Ramli, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/1/2012).

Pengumuman hasil UN juga seperti jadwal semula. Untuk tingkat SMA/MA dan SMK akan diumumkan pada 24 Mei 2012. Tingkat SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB pada 2 Juni 2012, sedangkan untuk tingkat SD menjadi kewenangan masing-masing provinsi.

Secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh juga menyatakan, tidak ada informasi mengenai perubahan jadwal pelaksanaan UN.

"Saya kok belum menerima informasi soal itu. Saya rasa itu tidak mungkin, tapi nanti saya tanyakan ke badan penelitian dan pengembangan Kemdikbud," kata Nuh.

Sebelumnya, saat memperoleh informasi perubahan jadwal UN, konfirmasi juga telah dilakukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikmen Kemdikbud), Hamid Muhammad. Hamid mengatakan, belum ada informasi mengenai hal itu.

"Kami belum terima kabar tentang diubahnya waktu pelaksanaan UN. Silakan tanya kepada Mendikbud atau BSNP," ujarnya.

Jadwal UN 2012

No

JENJANG PENDIDIKAN

WAKTU PELAKSANAAN UN

PENENTUAN KELULUSAN

UTAMA

SUSULAN

1

SMA/MA dan SMK

16 – 19 April 2012

23 – 26 April 2012

24 Mei 2012

2

SMP/MTs dan SMPLB

23 – 26 April 2012

30 April – 4 Mei 2012

2 Juni 2012

3

SD/MI DAN SDLB

7 – 9 Mei 2012

14 – 16 Mei 2912

Kewenangan Provinsi

 

 

JADWAL UJIAN SMA 2012

 

NO.

TGL UN

JAM

MATA PELAJARAN

 

 

 

Program IPA

Program IPS

Program Bahasa

1

Sen. 16 April

0800-10.00

Bhs. Indonesia

Bhs Indonesia

Bhs Indonesia

Susulan

Sen. 23 April

 

 

 

 

2

Sel. 17 April

0800-10.00

Bhs. Inggris

Bhs. Inggris

Bhs. Inggris

Susulan

Sel. 24 April

11.00-13.00

Fisika

Ekonomi

Bhs. Asing

3

Rab. 18 April

0800-10.00

Matematika

Matematika

Matematika

Susulan

Rab.25 April

 

 

 

 

4

Kam,19April

0800-10.00

Kimia

Sosiologi

Antropologi

Susulan

Kam, 26 April

11.00-13.00

Biologi

Geografi

Sastra Indonesia

 

 

JADWAL UJIAN NASIONAL SMK 2012

 

No.

TGL. UN

JAM

MATA PELAJARAN

1

Sen. 16 April

0800-10.00

Bhs. Indonesia

Susulan

Sen. 23 April

 

 

2

Sel. 17 April

0800-10.00

Bhs. Inggris

Susulan

Sel. 24 April

 

 

3

Rab. 18 April

0800-10.00

Matematika

Susulan

Rab.25 April

 

 

 

JADWAL UJIAN NASIONAL SMP 2012

 

No.

TGL.UN

JAM

MATA PELAJARAN

1

Senin, 23 April

08.00-10.00

Bahasa Indonesia

Susulan

Senin, 30 April

 

 

2

Selasa, 24 April

08.00-10.00

Bahasa Inggris

Susulan

Selasa, 1 Mei

 

 

3

Rabu, 25 April

08.00-10.00

Matematika

Susulan

Kamis, 3 Mei

 

 

4

Kamis, 26 April

08.00-10.00

Ilmu Pengetahuan Alam

Susulan

Kamis. 4 Mei

 

 

 

 

 

 

 

 
Feb02

JADWAL UJIAN NASIONAL 2012

E-mail Print PDF

Tak Ada Perubahan Jadwal Ujian Nasional

Inggried DW, Indra Akuntono | Inggried Dwi Wedhaswary | Selasa, 24 Januari 2012 | 11:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria menegaskan, tak ada perubahan jadwal Ujian Nasional 2012. Pelaksanaan ujian nasional tetap pada jadwal yang sudah diputuskan yaitu UN untuk tingkat SMA/MA akan mulai digelar pada 16-19 April 2012, dan UN susulan akan dilaksanakan pada 23-26 April. Untuk jenjang SMP/MTs dan SMPLB, UN akan dilaksanakan pada 23-26 April 2012, dan UN susulan akan berlangsung pada 30- 4 Mei 2012.

Adapun untuk jenjang SD/MI/SDLB UN akan digelar pada 7-9 Mei 2012, dan UN susulan akan dilaksanakan pada 14-16 Mei 2012.

Penegasan Ramli ini menjawab informasi yang beredar dan diperoleh Kompas.com dari salah satu sekolah bahwa pelaksanaan ujian nasional akan dimajukan pada awal Maret 2012.

"Tidak ada perubahan waktu pelaksanaan. Sampai saat ini waktu pelaksanaan UN masih seperti semula," ujar Ramli, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/1/2012).

Pengumuman hasil UN juga seperti jadwal semula. Untuk tingkat SMA/MA dan SMK akan diumumkan pada 24 Mei 2012. Tingkat SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB pada 2 Juni 2012, sedangkan untuk tingkat SD menjadi kewenangan masing-masing provinsi.

Secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh juga menyatakan, tidak ada informasi mengenai perubahan jadwal pelaksanaan UN.

"Saya kok belum menerima informasi soal itu. Saya rasa itu tidak mungkin, tapi nanti saya tanyakan ke badan penelitian dan pengembangan Kemdikbud," kata Nuh.

Sebelumnya, saat memperoleh informasi perubahan jadwal UN, konfirmasi juga telah dilakukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikmen Kemdikbud), Hamid Muhammad. Hamid mengatakan, belum ada informasi mengenai hal itu.

"Kami belum terima kabar tentang diubahnya waktu pelaksanaan UN. Silakan tanya kepada Mendikbud atau BSNP," ujarnya.

Jadwal UN 2012

No

JENJANG PENDIDIKAN

WAKTU PELAKSANAAN UN

PENENTUAN KELULUSAN

UTAMA

SUSULAN

1

SMA/MA dan SMK

16 – 19 April 2012

23 – 26 April 2012

24 Mei 2012

2

SMP/MTs dan SMPLB

23 – 26 April 2012

30 April – 4 Mei 2012

2 Juni 2012

3

SD/MI DAN SDLB

7 – 9 Mei 2012

14 – 16 Mei 2912

Kewenangan Provinsi

 

 

JADWAL UJIAN SMA 2012

 

NO.

TGL UN

JAM

MATA PELAJARAN

 

 

 

Program IPA

Program IPS

Program Bahasa

1

Sen. 16 April

0800-10.00

Bhs. Indonesia

Bhs Indonesia

Bhs Indonesia

Susulan

Sen. 23 April

 

 

 

 

2

Sel. 17 April

0800-10.00

Bhs. Inggris

Bhs. Inggris

Bhs. Inggris

Susulan

Sel. 24 April

11.00-13.00

Fisika

Ekonomi

Bhs. Asing

3

Rab. 18 April

0800-10.00

Matematika

Matematika

Matematika

Susulan

Rab.25 April

 

 

 

 

4

Kam,19April

0800-10.00

Kimia

Sosiologi

Antropologi

Susulan

Kam, 26 April

11.00-13.00

Biologi

Geografi

Sastra Indonesia

 

 

JADWAL UJIAN NASIONAL SMK 2012

 

No.

TGL. UN

JAM

MATA PELAJARAN

1

Sen. 16 April

0800-10.00

Bhs. Indonesia

Susulan

Sen. 23 April

 

 

2

Sel. 17 April

0800-10.00

Bhs. Inggris

Susulan

Sel. 24 April

 

 

3

Rab. 18 April

0800-10.00

Matematika

Susulan

Rab.25 April

 

 

 

JADWAL UJIAN NASIONAL SMP 2012

 

No.

TGL.UN

JAM

MATA PELAJARAN

1

Senin, 23 April

08.00-10.00

Bahasa Indonesia

Susulan

Senin, 30 April

 

 

2

Selasa, 24 April

08.00-10.00

Bahasa Inggris

Susulan

Selasa, 1 Mei

 

 

3

Rabu, 25 April

08.00-10.00

Matematika

Susulan

Kamis, 3 Mei

 

 

4

Kamis, 26 April

08.00-10.00

Ilmu Pengetahuan Alam

Susulan

Kamis. 4 Mei

 

 

 

 

 

 

 

 
Feb02

UJINA NASIONAL

E-mail Print PDF

Ujian Nasional

Istilah Ujian Nasional terdiri dari 2 (dua) kata gabung yakni Ujian dan Nasional. Ujian mempunyai arti tes, yakni sejenis penilaian yang dimaksudkan untuk mengukur pengetahuan tes-taker itu, keterampilan, bakat, kebugaran fisik, atau klasifikasi dalam topik lain (misalnya, keyakinan). Sedangkan term Nasional menunjuk pada suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.

Dalam aplikasinya di sekolah-sekolah di Indonesia istilah Ujian Nasional mengacu pada suatu sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Kemdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
 

Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.




Ujian Nasional (UN) digelar untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil UN digunakan sebagai:

1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
4. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Peserta UN merupakan siswa yang telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK. Peserta juga memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir.

Mereka yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.

Standar Kelulusan Ujian Nasional
1. Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK, nilai praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN; dan
2. Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menetapkan standar kelulusan UN lebih tinggi dari criteria tersebut sebelum pelaksanaan UN.

Mata Pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional

Untuk UN SMA/MA mata ujian terdiri dari :

Program IPA

Matematika,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Kimia,
Biologi, dan
Fisika

Program IPS

Matematika,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Sosiologi,
Geografi, dan
Ekonomi

Program Bahasa

Matematika,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Bahasa Asing lain yang diambil,
Sejarah Budaya/Antropologi, dan
Sastra Indonesia

Program Keagamaan

Matematika,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Ilmu Tafsir,
Ilmu Hadis, dan
Ilmu Kalam.

Untuk UN SMK mata ujian terdiri dari :

Matematika,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Teori Kejuruan, dan
Praktek Kejuruan

Untuk Tingkatan SMP/MTS diujikan seperti :

Matematika,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
IPA (Ilmu Pengetahuan Alam)

Sedangkan untuk Tingkatan SD/MI diujikan seperti :

Matematika,
Bahasa Indonesia,
IPA,

Kiat Sukses Ujian Nasional untuk Guru Pembimbing

Setiap tahun pelaksanaan UN memang selalu menjadi pembicaraan hangat bahkan kontroversi karena masih terdapat tindak kecurangan atau penyelewengan dalam pelaksaanaan UN, misalnya jual-beli soal atau jawaban yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Polemik makin berkepanjangan ketika banyak siswa yang tidak lulus UN, apalagi siswa-siswa yang tidak lulus tersebut adalah siswa-siswa yang berprestasi di sekolahnya.

Nilai UN yang dijadikan sebagai kunci apakah siswa lulus atau tidak setelah menempuh pendidikan selama tiga tahun memang menjadi hal yang dilematis bagi sekolah dan dinas yang terkait. Di satu sisi, ini merupakan sebuah program dalam meningkatkan kualitas kompetensi lulusan. Namun, di sisi lain, bila input siswa yang dimiliki kemampuannya minim, ditambah fasilitas yang kurang memadai dan kondisi-kondisi lainnya yang kurang menunjang untuk peningkatan kualitas siswanya, maka kekhawatiran akan hasil UN yang mengakibatkan banyaknya siswa tidak lulus adalah sangat beralasan.

Banyaknya siswa yang tidak lulus akan memengaruhi kredibilitas sekolah di mata masyarakat yang akan berdampak pada menurunnya minat orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut. Alhasil sekolah pun harus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan hasil UN. Di antara sekian strategi yang bisa dilakukan adalah, pertama, meningkatkan motivasi siswa. Motivasi adalah dorongan yang ada dalam diri seeorang. Bila seseorang memiliki motivasi tinggi maka seberat apa pun tantangan yang ada di hadapannya akan mampu ia atasi. Karena itu, menumbuhkan motivasi yang tinggi di siswa adalah langkah awal yang harus dilakukan.

Tentu saja tidak mudah untuk menumbuhkan motivasi atau gairah belajar yang tinggi di siswa ini. Diperlukan pendekatan khusus, mungkin bisa dimulai dengan pengklasifikasian siswa dari siswa yang memiliki high motivation sampai yang low motivation, lalu dibuat progress report-nya.

Lakukan proses penanganan per siswa, terutama yang memiliki motivasi belajar kurang sampai kemudian motivasi belajarnya itu muncul. Pendekatan psikologis secara personal di luar jam pelajaran dengan suasana yang rileks dan nyaman perlu dilakukan sehingga ada kedekatan dan keterbukaan antara siswa dan guru.

Strategi kedua, mengubah sistem pembelajaran. Sistem pembelajaran dalam menghadapi UN tentu saja harus berbeda dengan sistem pembelajaran sehari-hari. Selain pemberian materi juga diadakan pembahasan soal-soal, bahkan setiap akhir minggu atau akhir bulan sebaiknya dilakukan try out untuk mengukur sampai di mana kompetensi yang telah dikuasai siswa.

Pembelajaran akan lebih mudah kalau menggunakan sistem kerja tim untuk guru dan sistem kelompok belajar untuk siswa. Kelompok siswa ditentukan oleh nilai hasil try out. Siswa yang mendapat nilai di atas standar disatu-kelompokkan dan yang kurang dibuat kelompok yang lain. Dampak negatifnya siswa yang dalam kelompok kurang akan merasa tersisih, tapi ini bisa disiasati dengan memberikan dukungan dan motivasi bahwa mereka mampu dan mereka pun dituntut untuk masuk ke kelompok yang mendapat nilai bagus. Pembuatan kelompok ini dilakukan untuk mempermudah pembahasan terhadap materi pelajaran yang tidak di kuasai siswa.

Ketiga, meminta dukungan dari orang tua siswa. Sekolah harus terus berkoordinasi dengan orang tua mengenai program-program dalam mempersiapkan UN. Diharapkan partisipasi orang tua secara aktif dalam membantu anak-anaknya terutama dalam pemberian motivasi dan pengawasan belajar di rumah.

Keempat, berdoa. Doa merupakan perwujudan permohonan seseorang kepada Allah agar diberi kemudahan. Efek dari doa juga melahirkan ketenangan dan ketawakalan. Ini penting karena dalam persiapan dan pelaksaan UN kondisi ketenangan berpengaruh dalam proses pengisian soal. Karena itu, dorong siswa agar lebih memperbanyak doa.

Mudah-mudahan dengan langkah-langkah di atas pelaksanaan UN memberikan pelajaran yang berharga bagi siswa, tidak hanya mendapat nilai yang sesuai dengan standar kelulusan, tapi juga merasakan bagaimana sikap harus bekerja keras untuk memperoleh sesuatu dan juga meningkatkan sikap takwa.

Terlepas dari itu, menurut penulis sebaiknya kelulusan seorang siswa tidak hanya ditentukan oleh nilai UN yang hanya diwakili oleh beberapa mata pelajaran. Alangkah lebih baiknya kalau kelulusan ditentukan melalui beberapa indikator, di antaranya hasil nilai UN, nilai rata-rata akhir semua mata pelajaran, prestasi ekstrakurikuler, dan sikap siswa baik secara mental maupun perilaku. Semoga pendidikan kita bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

UN bukan Ukuran Keberhasilan Pendidikan

Ujian Nasional (UN) cenderung dipahami secara salah oleh para orang tua, kepala sekolah, dan pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini termanifestasikan dari banyaknya orang yang berlomba-lomba mengondisikan anaknya atau siswa sekolah agar meraih nilai bagus dalam UN. Padahal sesungguhnya nilai bagus dalam UN bukanlah jaminan yang layak dijadikan ukuran bagi keberhasilan pendidikan. Selama ini terjadi “salah persepsi” secara nasional terhadap kegiatan UN. Akibat salah persepsi itu, maka target UN pun menjadi beban para siswa, guru, dan kepala sekolah. Tingkat kelulusan dan nilai bagus UN seolah-olah cerminan kinerja pimpinan sekolah yang baik. Padahal bagus atau tidaknya kepimpinan sekolah tidak hanya itu.

Fenomena UN adalah gambaran kepanikan para kepala sekolah dan guru serta pihak terkait lainnya. Ini tercermin dari adanya berbagai upaya agar siswanya meraih nilai bagus dalam UN. Jika nilainya bagus, maka diharapkan ada penilaian bagus pula dari atasannya. Seandainya penyelenggaraan pendidikan khususnya pola UN masih seperti ini, kita pesimistis terhadap kemajuan program pendidikan nasional.

 

 
Jan09

Ringkasa Hasil Seminar

E-mail Print PDF

RINGKASAN HASIL SEMINAR NASIONAL:
INTERNASIONALISASI  PENDIDIKAN MENGANCAM
EKSISTENSI DAN SURVIVAL
DUNIA PENDIDIKAN INDONESIA?



Dalam rangka menyambut sewindu usianya, ABPTSI (Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia), pada senin 19 Desember 2011, di Hotel Borobudur Jakarta menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema : “Internasionalisasi Pendidikan mengancam Eksistensi dan Survival Dunia Pendidikan di Indonesia? Bagaimana menyikapinya?”

Internasionalisasi pendidikan di Indonesia, secara ekplisit telah diakui dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Pasal 64 dan 65 tentang Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Negara lain: Pasal 64 tentang satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Perwakilan Negara asing bagi peserta didik warga negara asing; Pasal 65 ayat (1) lembaga Pendidikan Asing dapat menyelenggarakan Pendidikan di wilayah NKRI; ayat (2) Lembaga Pendidikan Asing yang ada di NKRI wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan; ayat (3) Lembaga Pendidikan Asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah NKRI; ayat (4) Sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah NKRI disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Latar Belakang!
Indonesia adalah salah satu negara yang telah  menjadi anggota WTO (Word Trade Organization: Organisasi Perdagangan Dunia), yaitu Organisasi Internasional yang telah mendorong negara-negara anggota dan mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya. WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS. Salah satu kesepakatan WTO adalah GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss, yang pada tahun 1995 menjadi GATS (General Agreement Trade in Services) yaitu salah satu perjanjian di bawah WTO (World Trade organization) yang mengatur perjanjian umum untuk semua sektor jasa-jasa. Tujuannya adalah memperdalam dan memperluas tingkat liberalisasi sektor jasa di negara-negara anggota. Sehingga diharapkan perdagangan jasa di dunia bisa meningkat dan menguntungkan. Kemudian TRIPs (Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights), atau hak kekayaan Intelektual yang terkait dengan perdagangan  yang mengatur berbagai jenis HAKI yaitu hak cipta, paten, merk dagang, indikasi geografis, desain industri dan rahasia dagang. Indonesia menyetujui pembentukan WTO  yang didalamnya tercakup mengenai persetujuan tentang TRIPs melalui UU NO. 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Esstablishing The Word Trade Organization.

GATT adalah kerangka aturan liberalisasi perdagangan internasional dalam bidang jasa (komoditi), yang menetapkan 12 bidang jasa komersial dapat diperdagangkan secara internasional. Di antaranya masuk 5 bidang usaha jasa pendidikan yaitu jasa pendidikan dasar, jasa pendidikan menengah, jasa pendidikan tinggi, jasa non formal dan jasa pendidikan lainnya (antara lain Sekolah Luar Biasa).
Alasan
Sebagai salah satu negara yang ikut menanda-tangani kesepakatan GATS, Indonesia di ”desak” untuk membuka dan meliberalisasi bidang pendidikan kepada penyedia jasa dari luar negeri. Alasan Pemerintah Indonesia meliberalisasikan pendidikan adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan yang tertinggal jauh dari negara-negara lain, dan untuk kapitalisasi modal yang diperlukan untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi 103 juta penduduk usia pra-sekolah, sampai pendidikan tinggi. Karena itu Pemerintah Indonesia menetapkan pendidikan sebagai bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal asing dan menjadi bagian paket kebijakan liberalisasi yang ditetapkan melalui UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, dan Prepres No.77 Tahun 2007 tentang Penetapan Bidang Usaha yang Tertutup dan terbuka untuk penanaman Modal Asing; dan Perpres No.76 Tahun 2007 tentang kriteria dan persyaratan untuk bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka untuk penanaman Modal Asing.  
Satu-satunya persyaratan yang ditetapkan kepemilikan modal oleh pihak luar terbatas sebesar 49 persen.

 


Dampak
Dampak dari kebijakan liberalisasi pendidikan, Pemerintah Indonesia secara sadar mau pun tidak sadar telah merombak total paradigma pendidikan nasional. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai kewajiban konstitusional Pemerintah untuk ”mencerdaskan kehidupan bangsa” seperti diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, dan bukan lagi merupakan bagian dari politik sosio-kultural Pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai luhur bangsa, semangat kebangsaan, memperkuat rasa cinta tanah air, mengembangkan dan melestarikan budaya bangsa, serta untuk memperkuat landasan pengetahuan dan budaya bangsa. Pendidikan secara blak-blakan telah ditetapkan sebagai bidang usaha atau layanan jasa untuk menghasilkan sumber jasa daya manusia yang lebih berpendidikan dan berketerampilan.
Sejak Indonesia menjadi anggota WTO 1995, dalam bidang jasa, yang termasuk obyek pengaturan WTO adalah semua jasa kecuali ”jasa non-komersial atau tidak bersaing dengan penyedia jasa lainnya”. WTO telah menetapkan 4 (empat) cara atau modus perdagangan jasa pendidikan yaitu

 

Tulisan lebih lengkap, silahkan DOWNLOAD DISINI

Last Updated ( Monday, 09 January 2012 05:24 )
 
Nov08

Pertemuan MNPK dan KWI

E-mail Print PDF

Pada hari Jumat, tanggal 4 November 2011 telah berlangsung pertemuan pengurus Komdik KWI dengan MNPK yang berlangsung di ruang pertemuan KWI. Pada pertemuan kali ini dihadiri juga oleh Ketua Komdik KWI, Mgr. Sudarso SCY.

Rapat ini membahas lebih lanjut mengenai status MNPK setelah reposisi, supaya bisa bekerjasama dengan lebih baik dan lebih bersinergi lagi pada masa mendatang.

pertemuan-komdik-mnpk-1
pertemuan-komdik-mnpk-1
pertemuan-komdik-mnpk-2
pertemuan-komdik-mnpk-3
pertemuan-komdik-mnpk-4
pertemuan-komdik-mnpk-5
Last Updated ( Tuesday, 08 November 2011 07:31 )
 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  Next 
  •  End 
  • »
Page 1 of 2

PT. Bangun Satya Wacana | 2010 | Joko Sumarsono